Analisis Kebijakan Social Distancing, Mahasiswa Undip Terjun ke Pasar Tradisional Kota Semarang

Semarang – 22 Mei 2020. Tim Analisis Kebijakan dari KKN Tematik Covid – 19 Universitas Diponegoro 2020 yang merupakan bagian dari kegiatan KKN Tematik kerjasama P2KKN dan D-DART,  telah membuat suatu policy brief dengan mengusung tema mengenai Implementasi Social Distancing di Pasar Tradisional Kota Semarang berdasarkan arahan dari ketiga dosen pembimbing KKN, yakni Ika Riswanti Putranti, S.H.,M.H.,P.hd selaku Penanggung Jawab D-DART, dr. Sri Winarni,M.Kes. selaku dosen pembimbing I dan Ns. Muhammad Na’im.,M.Kep.,S.Kep.Kom selaku dosen pembimbing II KKN.

Peserta Tim KKN Tematik Covid – 19 sedang mewawancara Bapak Moch Rois
Perwakilan Dari Dinas Perdagangan Kota Semarang

Adapun alasan mengambil tema kebiajakan Social Distancing untuk dianalisa adalah perkembangan pandemic Covid-19 yang semakin meluas dan tidak terkendali sehingga pemerintah Kota Semarang mengambil langkah untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dengan penerbitan payung hukum berupa Peraturan Walikota No 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Semarang. Kebijakan PKM ini merupakan bentuk konkret dalam pelaksanaan himbauan social distancing untuk memutus rantai penyebaran Covid – 19 di Kota Semarang, dimana menurut dosen pembimbing KKN Tematik kami mengatakan bahwa  penerapan kebijakan ini perlu untuk dianalisa dengan baik agar dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk dapat menyempurnakan kebijakan Social Distancing ke depanya. Pembuatan policy brief ini ditujukan kepada Pemerintah Kota Semarang serta stakeholder terkait dalam melihat bagaimana implementasi himbauan social distancing yang tertuang dalam kebijakan PKM di masyarakat dijalankan, khususnya di pasar – pasar tradisional Kota Semarang.

Lahan Pasar yang Terbatas Di Pasar Tradisional Kota Semarang

Tim Analisis Kebijakan masih menemukan beberapa kendala dalam penerapan social distancing di pasar tradisional Kota Semarang. Diantaranya adalah lahan pasar yang terbatas sehingga tidak memungkinkan untuk diterapkan jarak minimal antar penjual, masih dijumpai masyarakat yang belum sepenuhnya sadar akan pentingnya social distancing dan mematuhi protocol kesehatan selama melakukan aktivitas ekonomi di pasar, dan belum adanya regulasi khusus mengenai operasional pelaksanaan kebijakan PKM di pasar tradisional sehingga terdapat masyarakat yang cenderung bersikap tak acuh. Termasuk di dalamnya pemberian sanksi tegas yang ditujukan kepada masyarakat yang tidak mengindahkan pemberlakuan kebijakan yang telah ditetapkan. Pembuatan policy brief ini juga merupakan salah satu bentuk sumbangsih dari Universitas Diponegoro dalam membantu pemerintah Kota Semarang untuk memutus rantai penyebaran Covid – 19. Diharapkan policy brief yang telah dibuat ini dapat memberikan rekomendasi serta opsi kebijakan alternatif dalam mengoptimalkan penerapan social distancing di Kota Semarang.

Written by Tim Analisis Kebijakan KKN Tematik Covid-19, Undip.